
Koperasi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Muaro Jambi mengadakan rapat anggota tahunan yang berfokus pada pembahasan kelembagaan dan evaluasi kinerja koperasi selama satu tahun terakhir. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Koperasi MAN 3 Muaro Jambi, Ary Triandiah, S.Pd, dan dihadiri oleh pengurus serta anggota koperasi yang terdiri dari guru dan pegawai aktif di lingkungan madrasah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Suasana rapat berlangsung dengan semangat kebersamaan dan musyawarah. Para peserta aktif memberikan saran serta masukan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Forum diskusi terbuka ini menjadi wadah bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat terkait pengelolaan koperasi, sehingga keputusan yang diambil dapat mewakili kepentingan bersama.
Salah satu fokus utama dalam rapat adalah penegasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. AD/ART dipandang sebagai landasan hukum yang mengatur berbagai aspek penting, seperti kriteria dan status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, mekanisme pergantian pengurus, serta ketentuan mengenai anggota aktif maupun yang pindah tugas. Dalam forum tersebut, ditegaskan pentingnya kejelasan aturan agar koperasi dapat berjalan tertib dan profesional. Status keanggotaan, apakah terbatas pada guru dan pegawai aktif atau memungkinkan pihak lain, menjadi salah satu isu yang harus dirumuskan dan disepakati bersama dalam rapat anggota.
Selain membahas AD/ART, rapat juga menyoroti pengelolaan sistem simpan pinjam koperasi. Sistem ini meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dinilai memiliki potensi sebagai tambahan modal koperasi yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan anggota. Besaran jasa pinjaman dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) menjadi topik penting yang harus diputuskan melalui musyawarah anggota, mengingat kekuasaan tertinggi dalam koperasi berada di tangan anggota itu sendiri. Pengurus koperasi bertugas menjalankan amanah sesuai keputusan bersama, sehingga setiap kebijakan strategis, termasuk persentase pembagian SHU dan biaya administrasi, wajib mendapatkan persetujuan dalam forum resmi anggota.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, koperasi berkomitmen untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin setiap tahun. Dalam RAT, pengurus menyampaikan laporan keuangan, perhitungan SHU, serta evaluasi program kerja selama satu tahun berjalan. RAT direncanakan dapat dilaksanakan pada awal tahun, antara Januari hingga Mei, menyesuaikan dengan kesiapan laporan keuangan. Forum ini menjadi momen penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menetapkan kebijakan baru demi kemajuan koperasi ke depan.
Kepala MAN 3 Muaro Jambi, Kardono, Z, S.Ag, M.Pd, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan komitmen pengurus koperasi dalam memperkuat tata kelola kelembagaan. Ia menegaskan bahwa koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan pegawai di lingkungan madrasah. "Koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan berdasarkan musyawarah anggota. Jika tata kelola kuat, maka manfaatnya akan kembali kepada seluruh anggota," ujarnya.
Dengan semangat kebersamaan dan akuntabilitas, Koperasi MAN 3 Muaro Jambi diharapkan dapat terus berkembang, semakin solid, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya. Komitmen pada prinsip demokrasi dan transparansi menjadi fondasi utama dalam membangun koperasi yang kuat dan berkelanjutan di lingkungan madrasah. (Mus)
|
18x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...