Manajemen: Tata Tertib Madrasah



TATA TERTIB SISWA

MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 MUARO JAMBI

 I. PENDAHULUAN

 A. UMUM

Demi tercapainya kelancaran pelaksanaan pendidikan di MAN 3 Muaro Jambi maka dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Tata Tertib Siswa di lingkungan MAN 3 Muaro Jambi

 B. TUJUAN

  1. Surat edaran ini merupakan pedoman pelaksanaan Tata Tertib di MAN 3 Muaro Jambi
  2. Agar segenap siswa di MAN 3 Muaro Jambi dapat mengetahui, memahami dan mentaati peraturan/ketentuan tentang pelaksanaan tata tertib di lingkungan MAN 3 Muaro Jambi

II. TATA TERTIB UMUM

  1. Siswa mengucapkan dan menjawab salam bila bertemu dengan guru, siswa lainnya atau orang lain/tamu yang berada dilingkungan sekolah
  2. Siswa harus memiliki kartu pelajar
  3. Siswa wajib melapor apabila ada perubahan alamat dan no telepon orang tua/wali

 

III.  TATA TERTIB SISWA DI SEKOLAH

 A. UPACARA BENDERA

  1. Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pada hari Senin {sesuai jadwal dimuali jam 07.00 Pagi}dan hari-hari besar nasional
  2. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam lengkap dengan atribut upacara
  3. Siswa sudah hadir di lapangan untuk melaksanakan upacara bendera 15 menit sebelum upacara dimulai
  4. Siswa yang ditunjuk sebagai petugas wajib mengenakan perlengkapan upacara
  5. Siswa berbaris sesuai dengan Kelas dan menurut jenis kelamian dipimpin petugas upacara
  6. Siswa mengikuti upacara dengan tertib sampai seluruh proses upacara selesai

B. PERSIAPAN BELAJAR

  1. Siswa apel pagi di depan Kelas 10 menit sebelum pelajaran pertama dimulai dipimpin oleh Ketua Kelas kecuali pada kondisi tertentu
  2. Siswa sudah berada di dalam kelas 5 menit sebelum pelajaran dimulai
  3. Siswa wajib tadarus Al-Quran dan berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai yang dipandu oleh ketua kelas

C. SELAMA PELAJARAN BERLANGSUNG

  1. Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keamanan selama pelajaran berlangsung
  2. Siswa dilarang membawa makanan atau minuman dan atau makan/minum di dalam kelas
  3. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran
  4. Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal {sakit, ada keperluan yang sangat penting} harus meminta izin kepada guru yang mengajar atau guru piket
  5. Bila di kelas tidak ada guru, maka ketua kelas harus menghubungi guru piket, setelah 5 menit guru belum hadir
  6. Di setiap akhir pelajaran, siswa mengemasi dan merapikan perlengkapan belajar dan membaca doa yang dipimpin oleh ketua kelas
  7. Siswa yang piket hari berikutnya wajib membersihkan dan merapikan ruang kelas pada akhir pelajaran

D. PELAJARAN OLAH RAGA

  1. Siswa wajib mengikuti pelajaran dan paktik olah raga
  2. Siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditentukan
  3. Siswa wajib membersihkan diri di akhir pelajaran olah raga dan mengganti pakaian seragam di tempat yang telah ditentukam
  1. Siswa yang tidak bisa ikut olah raga harus melapor kepada guru olah raga atau guru piket

E. WAKTU ISTIRAHAT

  1. Siswa harus menggunakan waktu istirahat dengan baik diluar kelas
  2. Siswa tidak diperkenankan pulang ke rumah kecuali dengan alasan tertentu {buku tertinggal dll} dan mendapat izin guru piket
  3. Waktu istirahat telah ditentukan sesuai jadwal
  4. Selama istirahat tidak di benarkan duduk di atas kendaraan yang di parkir dan atau mengutak-atik kendaraan yang di parkir
  5. Siswa wajib masuk kelas kembali bila waktu istirahat selesai

F. PELAKSANAAN SHOLAT

  1. Siswa wajib melaksanakan sholat Zuhur berjamaah di mushalla/aula
  2. Siswa wajib meninggalkan ruang kelas 2 (Dua) menit sebelum adzan di kumandangkan
  3. Siswa wajib berada di dalam mushalla saat adzan dikumandangkan
  4. Petugas muadzin berada di mushalla minimal 5 (lima) menit sebelum waktu sholat tiba
  5. Petugas iman sholat sudah berada di mushalla saat adzan dikumandangkan
  6. Siswa wajib mengenakan pakaian sholat yang bersih dan suci
  7. Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan kekhusyu’an beribadah
  8. Siswa wajib menjawab adzan dan iqomat
  9. Siswa wajib mengikuti imam dengan tertib sampai selesai kegiatan dzikir dan doa
  10. Siswa putri yang berhalangan sholat karena haid harus tetap berada diserambi belakang Mushalla pada waktu sholat dzuhur
  11. Sholat berjamaah, dzikir doa dan tadarus dilakukan diruang mushalla

G. TIDAK MASUK MADRASAH ATAU IZIN

  1. Siswa yang berhalangan hadir kerana ada sesuatu hal, harus meminta izin kepada guru piket melalui surat
  2. Siswa yang berhalangan hadir karena sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter
  3. Siswa yang berhalangan hadir wajib meminta materi pelajaran (tugas, bimbingan diklat dan lain-lain ) yang tidak dapat diikutinya pada guru yang bersangkutan

H. ULANGAN

  1. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  2. Siswa berhak mengetahui hasil ulangan dan dapat menanyakan langsung kepada guru yang bersangkutan atau pada guru bimbingan konseling
  3. Nilai ulangan harian dapat dibagikan kepada orang tua siswa bersama buku laporan pendidikan (BLP) setiap tengah dan akhir semester, bila dianggap perlu
  4. Ulangan susulan hanya diberikan kepada siswa yang berhalangan, sakit dengan surat keterangan dokter serta memperoleh izin dari sekolah
  5. Siswa yang terbukti tidak jujur selama ulangan akan diberi nilai nol
  6. Guru berhak menolak pekerjaan yang tidak bersih atau tidak rapi
  7. Ulangan akhir semester dapat diikuti siswa setelah siswa menyelesaikan semua kewajiban terhadap sekolah

I. PERPUSTAKAAN

  1. Siswa wajib menjadi anggota perpustakaan Madrasah
  2. Siswa wajib mentaati tata tertib perpustakaan yang telah ditentukan
  3. Siswa dapat menyumbangkan buku ke perpustakaan

J. LABORATORIUM

  1. Siswa diperkenankan menggunakan laboratorium, setelah mendapat izin dari pengelola laboratorium
  2. Siswa yang merusak atau menghilangkan alat-alat laboratorium wajib mengganti senilai harga alat yang rusak atau hilang yang pembayarannya melalui bendahara sekolah
  3. Khusus penggunaan laboratorium komputer diluar jam pelajaran sekolah, dijadwalkan tersendiri oleh pengelola laboratorium komputer
  4. Laboratorium audio visual hanya digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, sedangkan untuk kegiatan lainnya harus seizin pengelola laboratorium dan diketahui oleh wakil madrasah
  5. Siswa wajib mentaati tata tertib yang dikeluarkan oleh masing-masing pengelola laboratorium

K. EKSTRAKURIKULER

  1. Semua siswa wajib mengikuti kegitan ekstrakurikuler wajib, yaitu Pramuka
  2. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler lain yang ada di sekolah minimal memilih satu jenis kegiatan
  3. Siswa harus mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  4. Penilaian kegiatan ektrakurikuler bersifat kualitatif dan dicantumkan dalam buku laporan pendidikan
  5. Siswa yang mempunyai nilai akademis kurang, disarankan hanya mengambil satu kegiatan ekstrakurikuler saja atau hanya ekstrakurikuler wajib saja

L. BERBAHASA

  1. Siswa wajib mengikuti setiap pelaksanaan pemberian mufradat/ kosa kata vocabulary yang diprogramkan dan terjadual
  2. Siswa wajib mengikuti muhadatsah/conversation yang sudah diprogramkan dan terjadwal
  3. Siswa wajib memahami setiap informasi berbahasa Arab dan Inggris di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 3 Muaro Jambi, baik secara tertulis maupun lisan
  4. Siswa wajib mengikuti setiap kegiatan yang berhubungan dengan upaya pengembangan bahsa Asing di lingkungan MAN 3 Muaro Jambi

M. MUHADHARAH

  1. Siswa wajib mengikuti kegiatan muhadharah yang sudah terprogram
  2. Siswa wajib melaksanakan tugas yang dibebankan untuk menjadi peserta muhadharah sesuai dengan bahasa yang ditentukan
  3. Setiap siswa wajib mengikuti latihan muhadharah secara aktif

N. PAKAIAN

  1. Secara umum setiap siswa diwajibkan berpakaian bersih, rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan madrasah dan ajaran Islam
  2. Siswa wajib mengenakan sepatu hitam dan kaos kaki putih
  3. Siswa putra dan putri wajib mengenakan ikat pinggang
  4. Pada saat upacara bendera siswa putra wajib memakai dasi dan kopiah yang telah ditentukan
  5. Siswa wajib memakai atribut yang telah ditentukan sekolah
  6. Pakaian seragam siswa Hari Senin : Seragam putih – Hijau
  7. Pakaian seragam siswa Hari  Selasa : Seragam Putih – Abu-abu
  8. Pakaian seragam siswa Hari Rabu : seragam Batik
  9. Pakaian seragam siswa Hari Kamis : Seragam Pramuka
  10. Pakaian seragam siswa Hari jum`at : Seragam Muslim
  11. Pakaian seragam siswa Hari Sabtu : Seragam Olah raga
  12. Aksesoris yang diperbolehkan :

        12.1 Putra                         : Jam tangan

        12.2 Putri                          : Jam tangan/perhiasan yang  tidak mencolok

O. KEBERSIHAN DAN USAHA KESEHATAN MADRASAH

  1. Siswa bertanggung jawab dalam memilihara kebersihan diri, pakaian alat-alat belajar kelas dan lain-lain
  2. Siswa wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
  3. Siswa dilarang menempelkan pengumuman atau sejenisnya selain dipapan pengumuman yang telah disediakan
  4. Siswa wajib ikut melaksanakan kerja bakti kebersihan yang dilakukan secara berkala
  5. Setiap siswa harus bertanggung jawab menjaga kesehatan dengan memperhatikan makan, minum dan olahraga yang dapat menunjang kesehatan.

P. JAM SEKOLAH

  1. Jam sekolah di atur sebagai berikut : (Senin s.d Kamis jam 07.00 – 14.30 WIB, (Jum`at jam 07.00 – 11.30 WIB), (Sabtu jam 07.00 – 15.00 WIB)

 

  1. Siswa wajib melaksanakan sholat Dzuhur berjamaah di mushalla sedangkan siswa putri yang berhalangan sholat kerena haid harus tetap berada diserambi belakang mushalla
  2. Agar pelaksanaan sholat Dzuhur berlangsung dengan lancar dan tertib, maka ditugaskan beberapa siswa sebagai “mulahidz” dan “mulahidzah” yang bertugas menggerakkan dan menertipkan siswa untuk sholat Dzuhur berjamaah
  3. Kegiatan belajar mengajar di kelas diakhiri 5 (lima) menit sebelum waktu masuk sholat Dzuhur .

Q. TATA TERTIB SISWA DI KANTIN

  1. Siswa makan di tempat yang telah di tentukan dengan cara duduk dan tidak di benarkan makan/minum sambil berdiri atau berjalan
  2. Siswa makan/minum dengan tata cara yang Islami dam membaca do’a sebelum makan
  3. Siswa tidak diperkenankan berbicara, bercanda gurau pada saat makan/minum
  4. Siswa harus antri dalam membeli makanan dan minuman
  5. Siswa bertanggung jawab menjaga kebersihan di tempat makan dan minum dengan cara membuang sampah pada tempatnya

R. FASILITAS OLAH RAGA

  1. Fasilitas olah raga di perkenankan digunakan pada jam-jam istirahat atau hari libur
  2. Untuk ketertiban pemakain lapangan sesuaikan dengan kondisi yang ada
  3. Kerusakan alat-alat olahraga menjadi tanggung jawab pemakai
  4. Selama pelaksanaan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester lapangan sepak bola, basket dan bolla voli di larang digunakan

S. LAIN-LAIN

1. Siswa wajib menjaga kebersihan, kerapian, keamanan dan ketertiban lingkungan Madrasah

2. Siswa tidak diperkenankan menempel atau memasang, mengotori dan mencoret gedung Madrasah serta seluruh perlengkapan    lainnya

3. Siswa wajib menjaga barang-barang milik pribadi masing-masing

4. Siswa wajib menjaga dan memilihara ketenangan dan keamanan di lingkungan Madrasah

5. Siswa wajib menjunjung tinggi sikap ukhuwah Islamiyah

6. Siswa yang izin keluar lingkungan Madrasah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan wajib meminta izin guru piket

7. Siswa dilarang ke ruang kerja kepala madrasah, TU, guru atau karyawan tanpa izin yang bersangkutan

8. Siswa tidak diperbolehkan masuk ke ruang pos jaga kecuali ada kepentingan dan se izin pihak keamanan

9. Pengunaan fasilitas di gedung Madrasah guru lobi harus se izin guru yang bersangkutan

10. Kenderaan orang tua siswa, wali, tamu tidak diperbolehkan parkir di depan kantor kecuali ada izin khusus

 

IV. PELANGGARAN-PELANGGARAN

Pelanggaran adalah tingkah laku siswa yang tidak sesuai aturan tata tertib siswa sehingga perlu dikenakan sanksi yang telah diberlakukan

A. Pelanggaran Tingkat 1

Pelanggaran yang dilakukan secara perorangan, tetapi tidak menganggu orang lain dan tidak menganggu kelancaran kegiatan yang sedang berlangsung.

  1. Terlambat datang ke kelas pada jam pelajaran sekolah
  2. Terlambat datang ke mushalla pada saat sholat wajib
  3. Makan dan minum bukan pada jam istirahat sekolah di kelas, mushalla, perpustakaan atau laboratorium
  4. Memakai pakaian seragam sekolah atau aksesoris tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
  5. Berdandan tidak rapi , seperti berambut panjang atau gondrong (khusus putra), berpakaian kotor
  6. Tidur di tempat umum atau pada tempat yang tidak semestinya, kecuali alasan tertentu, misalnya sakit
  7. Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang jelas
  8. Membawa atau menyimpan alat-alat yang tidak diperkenankan di bawa ke sekolah
  9. Mengenderai atau membawa sepeda atau kendaraan bermotor tanpa izin pemiliknya
  10. Membuang sampah atau meludah di sembarang tempat
  11. Melompat pagar atau jendela di gedung madrasah
  12. Menaruh barang/peralatan milik pribadi atau milik sekolah tidak pada tempatnya
  13. Menempelkan atau menuliskan sesuatu yang tidak pada tempatnya
  14. Membawa barang elektronik yang tidak diperkenankan, seperti TV, tape, radio, MP3, Handphone dan lain-lain

B. Pelanggaran Tingkat 2

Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan-kegiatan sekolah atau kegiatan perorangan

  1. Membuat keributan atau kegaduhan di dalam kelas, perpustakaan, kantin dan Mushalla, sehingga mengganggu suasana belajar atau kekusyuan beribadah
  2. Tidak mengikuti sholat berjamaah di mushalla
  3. Memindahkan dan mengubah alat-alat di perpustakaan, laboratorium atau sekolah yang telah terpasang tanpa izin guru atau laboran sekolah
  4. Menyontek ketika ulangan
  5. Menggunakan fasilitas sekolah tidak pada waktunya , misalnya penggunaan laboratorium , perpustakaan atau lapangan olah raga
  6. Menggunakan barang-barang bukan milik sendiri tanpa seizin pemiliknya
  7. Mengadakan kegiatan dengan orang luar didalam lingkungan sekolah tanpa izin
  8. Tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas, meskipun ternyata sakit

C. Pelanggaran Tingkat 3

      Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok yang dapat menganggu kaidah kehidupan sosial sehingga menimbulkan kegelisahan

- Vandalisme, yakni mengotori atau merusak peralatan dan gedung-gedung di lingkungan sekolah secara disengaja dan direncanakan 

- Membuat keonaran

- Berkelahi dan menantang perkalahian dengan pihak manapun

- Membawa orang lain tanpa identitas jelas dan tanpa mendapat izin dari wakil kepala madrasah untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tata tertib siswa

- Membawa, mengoperasikan alat kamunikasi handphone di lingkungan madrasah

- Berdua-duaan bukan dengan muhrimnya, baik di dalam atau diluar lingkungan MAN 3 Muaro Jambi

- Meninggalkan pelajaran, karena sikap yang tidak terpuji lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu semester

- Menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai (hoak) atau tanpa informasi yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak

- Bersikap mengganggu atau mengancam , baik secara lisan ataupun tertulis pada sesama teman-teman , guru-guru , karyawan dan pimpinan madrasah di lingkungan MAN 3 Muaro Jambi

- Meninggalkan kelas atau madrasah tanpa izin guru piket

D. Pelanggaran Tingkat 4

Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri, orang-orang sekitar dan lingkungannya, serta mencemarkan nama baik perorangan atau sekelompok orang atau madrasah :

  1. Memfitnah, menipu dan menghasut seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan kegiatan yang tidak terpuji
  2. Menghina atau merendahkan martabat sesama teman-teman , guru-guru, karyawan atau pimpian madrasah di hadapan satu atau beberapa orang dalam lingkungan MAN 3 Muaro Jambi
  3. Membawa atau mengkomsumsi rokok dan senjata tajam
  4. Diketahui mencuri atau mengambil barang milik orang lain

E. Pelanggaran Tingkat 5

Pelanggaran yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang mengamcam, menganggu ketenangan keamanan dan kanyamanan kehidupan sosial

  1. Membawa atau mengkosumsi barang –barang terlarang seperti narkoba dan obat-obatan terlarang, minuman beralkohol dan memabukkan
  2. Membawa atau membaca buku-buku pornografi, Film/vidio porno serta rekaman dan instrumen yang bernuansa pornagrafi.
  3. Membawa atau menggunakan senjata api
  1. Berjudi, mabuk-mabukan, serta melakukan pelecehan seksual , kontak seksual dan perbuatan asusila lainnya
  2. Melakukan tindakan pidana kejahatan baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah
  3. Menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan aqidah Islam

V. SANKSI-SANKSI

  1. Siswa diwajibkan untuk mematuhi tata tertib, dimana hal ini dimanifestasikan dalam bentuk kesediaan menandatangani formulir kesediaan mematuhi Tata Tertib Siswa.
  2. Apabila siswa melanggar tata tertib, maka akan dicatat dalam lembaran catatan pelanggaran tata tertib madrasah yang dikeluarkan oleh pihak madrasah, selanjutnya akan dijadikan laporan kepada orang tua /wali siswa setiap catur wulan bersamaan dengan pembagian rapor madrasah
  3. Sanksi diberikan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan

 

1. Pelanggaran Tingkat 1

  1. Hukuman fisik yang bukan kontak badan
  2. Hukuman di serahkan pada guru piket atau guru yang sedang bertugas di kelas dan pengurus atau komisi tata tertib
  3. Apabila pelanggaran tingat 1 dilakukan lebih dari 3 (tiga) kali selama satu semester berjalan, maka selanjutnya dianggap pelanggaran tingkat 2

2. Pelanggaran Tingkat 2

    1. Membuat surat pernyataan dengan format yang ditentukan guru piket atau Pembina OSIS atau guru yang terlibat yang pada intinya menyatakan “tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Tata Tertib Siswa”.
    2. Melakukan kerja bakti pada hari libur dengan membersihkan tempat wudhu dan mushalla
    3. Apabila butir 1,2 dan 3 tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka sanksi akan ditambah dua kali lipatnya
    4. Siswa akan diberi surat peringatan dari madrasah yang ditembuskan kepada pihak orang tua/wali siswa
    5. Apabila pelnggaran tingkat 2 dilakukan lebih dari 2 (dua) kali selama satu semester berjalan, maka selanjutnya dianggap pelanggaran tingkat

3. Pelanggaran Tingkat 3

  1. Mendapatkan peringatan keras dari Madrasah berupa surat peringatan dan sidang tertutup yang dipimpin oleh komisi tata tertib
  2. Apabila dari hasil sidang, ternyata perlu penambahan sanksi sebagai tindakan peningkatan disiplin pada siswa, maka keputusan sidang dapat diberlakukan                                                            
  3. Membuat surat perjanjian yang telah ditetapkan oleh pihak madrasah rangkap 3 (tiga), yang akan diteruskan kepada pihak orang tua/wali murid ditanda tangani oleh :
  4. a) . Siswa yang melanggar

        b).  Orang tua

        c).  Wali kelas

        d). Komisi tata tertib dan diketahui oleh kepalah sekolah

  1. Apabila pelanggaran tingkat 3 telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, maka siswa akan mendapat skorsing dari madrasah, berupa pengembalian sementara kepada orang tua/wali . Lama skorsing ditentukan berdasarkan hasil sidang
  2. Selama masa skors siswa tidak diperkenankan datang dan menggunakan fasilitas madrasah
  3. Apabila pelanggaran tingkat 3 telah dilakukan sebnayak 3 (tiga) kali selama siswa berada di madrasah ini, maka selanjutnya dianggap pelanggaran tingkat 4
  4. Pada kasus khusus , maka satu kejadian dapat langsung di kategorikan sebagai tindakan atau pelanggaran tingkat 4, tanpa adanya proses pemberian teguran atau peringatan

     

4. Pelanggaran tingkat 4

Akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Siswa akan langsung di sidang di hadapan orang tua/wali siswa dengan tujuan pihak orang tua dapat lebih mengetahui perkembangan dan tingkah laku anaknya
  2. Setelah persidangan, siswa langsung di skors selama 2 (dua) minggu
  3. Selama masa skors siswa tidak diperkenankan datang dan menggunakan fasilitas madrasah
  4. Apabila pelanggran pada tingkat 4 dilakukan 1 (satu) kali lagi setelah diskors, maka dianggap pelanggaran tingkat 5

5. Pelanggaran tingkat 5

Akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Siswa akan langsung disidang dihadapan orang tua/wali siswa dengan tujuan pihak orang tua dapat lebih mengetahui perkembangan dan tingkah laku anaknya
  2. Setelah persidangan, siswa langsung dikeluarkan atau dikembalikan kepada orang tuanya dan dicabut status kesiswaannya dari MAN 3 Muaro Jambi, serta dilarang keras menggunakan kembali fasilitas madrasah.
  3. Apabila dalam hasil persidangan ada hal-hal khusus yang perlu dipertimbangkan , tanpa mengubah butir 2, maka hasil sidang dapat diberlakukan.                        
  4. Pada kasus khusus, maka satu kejadian dapat dikategorikan sebagai tindakan atau pelanggaran tingkat 5 tanpa adanya proses pemberian teguran atau peringatan seperti penggunaan minuman keras dan narkoba serta pelanggaran pidana lainnya.

VI. PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib Siswa ini akan ditetapkan kemudian
  2. Tata Tertib Siswa ini berlaku mulai tanggal ditetapkan
  3. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

 


 

Halaman ini diakses pada 01-05-2024 04:35:53 wib
Diproses dalam waktu : 0.327 detik
Diakses dari ip address: 172.70.131.204
Copyright © 2018 Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi - Allright Reserved