
Dalam rangka melaksanakan program jaksa masuk sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan sosialisasi sadar hukum bagi peserta didik Madrasah Aliyah Negeri 3 Muaro Jambi, Rabu, (4/9/2024) di ruang serbaguna Madrasah. Kegiatan yang mengambil tema Bahaya Bermedia Sosial.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik tentang bijak bermedia sosial. Program Pembinaan bahaya bermedia sosial ini diikuti peserta didik kelas X, XI dan XII yang didampingi pendidik dan tenaga kependidikan.

Acara ini menghadirkan Kasi Penerangan Hukum NOLYWIJAYA S.H.M.H yang didampingi oleh Kepala MAN 3 Muaro Jambi DR. H. Moeh Djuddah, S.Ag, M.Pd.I.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pencerahan kepada peserta didik tentang dampak negatif media sosial. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan materi pemahaman UUITE kepada peserta didik MAN 3 Muaro Jambi.
Pelanggaran UU ITE dan Sanksi
1. Menyebarkan Video Asusila (Pasal 27 ayat 1)
2. Judi Online (Pasal 27 ayat 2)
3. Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat 3)
4. Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 27 ayat 4)
5. Berita Bohong (Pasal 28 ayat 1)
6. Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2)
7. Teror Online (Pasal 29)
10 Cara Menggunakan Media Sosial dengan Bijak
1. Hindari berbagi informasi pribadi
2. Pilih teman dan follower Anda
3. Hindari akun dan postingan negatif
4. Berpikir dahulu sebelum berbagi
5. Cantumkan sumber postingan
6. Hindari kebiasaan mengeluh atau curhat
7. Gunakan tata bahasa yang sopan
8. Jadikan tempat untuk mengembangkan diri
9. Perhatikan waktu berkirim pesan
10. Hasilkan sebuah karya


Peserta didik tampak sangat antusias, terbukti banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada acara dialog tersebut. Mereka menanyakan berbagai hal yang berhubungan dengan proses hukum mulai dari masalah pelanggaran ringan hingga kasus besar yang sedang berkembang di masyarakat.(MW)
|
133x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...